body-01

100%



TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara Fintech P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

0

Total Outstanding Pendanaan

90.76M

Total Pendanaan Tersalurkan

5

Jumlah Pemberi Dana

34.452

Jumlah Penerima Dana

100%



TKB90 adalah ukuran tingkat keberhasilan penyelenggara Fintech P2P Lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu sampai dengan 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.

0

Total Outstanding Pendanaan

0

Total Pendanaan Tersalurkan

0

Jumlah Pemberi Dana

0

Jumlah Penerima Dana

handphone

Apa Itu Danamerdeka?

Danamerdeka adalah platform yang dikembangkan oleh PT. Intekno Raya, yang memfasilitasi para Pendana yang berminat untuk memberikan pendanaan bagi para pelaku usaha UMKM.
Berdiri sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi Peer-to- Peer (P2P) Lending di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Indonesia, Danamerdeka adalah platform pinjaman online yang dibuat oleh PT. Intekno Raya yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia.
Danamerdeka berkomitmen untuk mengedepankan transparansi dalam memberikan pelayanan, termasuk perhitungan biaya administrasi, perhitungan return atau imbal hasil, cara kerja termasuk resiko.
Baca selangkapnya

Pilihan Pendanaan Yang Aman dan Dapat Dipercaya Melalui Teknologi Finansial

handphone

Memberikan pinjaman di Danamerdeka untuk mendukung dan membantu pertumbuhan usaha mikro kecil dan menengah di Indonesia, sekaligus mendapatkan return atau imbal hasil yang menguntungkan. Didukung oleh teknologi finansial, Danamerdeka membuat proses pemberian pinjaman Anda menjadi aman, mudah dan dapat dipercaya.

Cara Kerja DANAMERDEKA

client logos

Peer To Peer (P2P) Lending

Adalah layanan peminjaman dana secara online. Selaku penyelenggara Peer To Peer (P2P) Lending, Danamerdeka mempertimbangkan kondisi finansial Peminjam dengan melakukan analisa kredit yang menyeluruh untuk menilai resiko Peminjam sehingga resiko Pendana menjadi minimal dan terukur.

Danamerdeka juga melakukan kegiatan mitigasi resiko sehingga manfaat bagi Pendana dan Peminjam menjadi tetap terjaga, dengan memberikan informasi yang dibutuhkan baik oleh Pendana dan Peminjam yang disediakan secara transparan. Termasuk di dalamnya profil pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang membutuhkan pendanaan.

Selain itu, Danamerdeka berkomitmen untuk menjadi jembatan penghubung para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang belum berkesempatan mendapatkan fasilitas pendanaan dari Bank (Unbankable) untuk mengembangkan usahanya.

Danamerdeka berkomitmen untuk turut serta dan berpartisipasi dalam mewujudkan inklusi keuangan dengan memberikan akses fasilitas tekonologi keuangan kepada penduduk Indonesia yang belum memiliki akses perbankan.

Keuntungan menggunakan Danamerdeka

Pendana bebas memberikan pinjaman kepada banyak Peminjam (Pinjaman)


Pendana menerima hasil secara transparansi dari Danamerdeka

Peminjam/Peminjam bebas menentukan jumlah pinjaman dari Rp 500.000 hingga Rp 15.000.000

Peminjam/Peminjam mendapat pencairan dana di hari yang sama jika persyaratan terpenuhi

*Sesuai dengan produk Danamerdeka yang dipilih

Lebih dekat dengan kami



Logo Danamerdeka




PT. Intekno Raya

Lihat lokasi pada peta

Koordinat : -6.225804981965413, 106.65726594665891

Alfa Tower Building, 26th Floor
Jl. Jalur Sutera Bar. Kav 7-9
Tangerang - Banten 15143

Logo Whatsapp Danamerdeka

CS Danamerdeka

021-50103009 /
0857 7165 5612

Logo Email Danamerdeka

Email CS Danamerdeka

cs@danamerdeka.co.id

PERHATIAN:

  1. Danamerdeka merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan hanya sebatas Pihak yang menyediakan Layanan, selaku penghubung atau fasilitator antara Penerima Dana dengan Pemberi Dana. Oleh karena itu, segala risiko dan tanggung jawab sehubungan dengan Pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing Pemberi Dana dan Penerima Dana.
  2. Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko gagal bayar atas pemberian Fasilitas Pinjaman.
  3. Danamerdeka dapat dan berhak meminta, menyimpan, mengumpulkan, memproses, mengungkapkan, melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan, penilaian dan pengkinian atas setiap informasi termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi yang Anda berikan atau yang diperoleh dari pihak lain, termasuk untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas kelayakan permohonan Fasilitas Pinjaman, penilaian kredit (credit assessment) dan profil Anda, pemeriksaan latar belakang, riwayat dan status kredit Anda, pemeriksaan penipuan, serta pemeriksaan lainnya yang diperlukan sesuai kebijakan Kami.
  4. Pemberi Dana wajib mempelajari pengetahuan dasar mengenai Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebelum memberikan Pinjaman.
  5. Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi Pinjaman
  6. Setiap kecurangan dan tindakan ilegal akan dilaporkan sepenuhnya kepada OJK dan masyarakat luas sesuai Hukum yang berlaku.
  7. Pengguna wajib mendapatkan saran dari profesional mengenai produk dan/atau jasa sebelum memutuskan untuk mengikatkan diri baik sebagai Pemberi Dana maupun Penerima Dana. Pengguna wajib mempelajari, mempertimbangkan serta memahami produk dan/atau jasa yang sesuai dengan Anda.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Intekno Raya merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini. Isi dan materi yang tersedia pada situs Danamerdeka dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainnya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif. Pendanaan dan pinjaman yang dilakukan melalui rekening Danamerdeka tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.

PT Intekno Raya (“Danamerdeka”) telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ("LPBBTI") dengan Surat Tanda Bukti Berizin dari OJK Nomor KEP-48/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.