body-01
Logo Danamerdeka

AGENDA/EVENT DANAMERDEKA

EVENT BERIKUTNYA

EVENT SEBELUMNYA

  • 24
  • AGUSTUS
  • 2023
  • MENUJU MASYARAKAT INDONESIA MERDEKA FINANSIAL
  • 22
  • AGUSTUS
  • 2023
  • MENUJU MASYARAKAT INDONESIA MERDEKA FINANSIAL
  • 7
  • OKTOBER
  • 2020
  • MENINGKATKAN INKLUSI KEUANGAN DENGAN FINTECH
  • 29
  • SEPTEMBER
  • 2020
  • MENINGKATKAN INKLUSI KEUANGAN DENGAN FINTECH
  • 23
  • SEPTEMBER
  • 2020
  • MENINGKATKAN INKLUSI KEUANGAN DENGAN FINTECH
  • 10
  • SEPTEMBER
  • 2020
  • MENINGKATKAN INKLUSI KEUANGAN DENGAN FINTECH
  • 27-28
  • FEBRUARI
  • 2020
  • FINEAST
  • 6
  • APRIL
  • 2019
  • FINTECH
  • EXHIBITION
  • 6
  • MARET
  • 2019
  • FINTECH
  • EXHIBITION
  • 24
  • OKTOBER
  • 2018
  • FINTECH DAYS OJK &
  • GOES TO MARKET
  • 19
  • OKTOBER
  • 2018
  • SOSIALISASI KEPADA
  • PEDAGANG PULSA
  • 28
  • SEPTEMBER
  • 2018
  • FINTECH
  • DAYS OJK
  • 26
  • SEPTEMBER
  • 2018
  • FINTECH
  • EXHIBITION
  • 25
  • SEPTEMBER
  • 2018
  • FINTECH
  • EXHIBITION
  • 18
  • SEPTEMBER
  • 2018
  • FINTECH
  • DAYS OJK
  • 14
  • SEPTEMBER
  • 2018
  • FINTECH
  • DAYS OJK
  • 7
  • AGUSTUS
  • 2018
  • FINTECH
  • DAYS OJK
  • 4
  • AGUSTUS
  • 2018
  • SOSIALISASI KEPADA
  • PEDAGANG PULSA
  • 13-15
  • JULI
  • 2018
  • FINTECH
  • FAIR
  • 22-23
  • MARET
  • 2018
  • FINTECH
  • EXHIBITION

PERHATIAN:

  1. Danamerdeka merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) dan hanya sebatas Pihak yang menyediakan Layanan, selaku penghubung atau fasilitator antara Penerima Dana dengan Pemberi Dana. Oleh karena itu, segala risiko dan tanggung jawab sehubungan dengan Pinjaman ditanggung sepenuhnya oleh masing-masing Pemberi Dana dan Penerima Dana.
  2. Pemberi Dana sudah mengetahui dan menanggung sepenuhnya risiko gagal bayar atas pemberian Fasilitas Pinjaman.
  3. Danamerdeka dapat dan berhak meminta, menyimpan, mengumpulkan, memproses, mengungkapkan, melakukan verifikasi, pemeriksaan, penelaahan, penilaian dan pengkinian atas setiap informasi termasuk namun tidak terbatas pada Data Pribadi yang Anda berikan atau yang diperoleh dari pihak lain, termasuk untuk bekerja sama dengan pihak ketiga untuk melakukan penilaian atas kelayakan permohonan Fasilitas Pinjaman, penilaian kredit (credit assessment) dan profil Anda, pemeriksaan latar belakang, riwayat dan status kredit Anda, pemeriksaan penipuan, serta pemeriksaan lainnya yang diperlukan sesuai kebijakan Kami.
  4. Pemberi Dana wajib mempelajari pengetahuan dasar mengenai Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) sebelum memberikan Pinjaman.
  5. Penerima Dana sudah mengetahui, mempertimbangkan dan menyetujui segala tingkat bunga dan biaya yang berlaku sesuai dengan kemampuan dalam melunasi Pinjaman
  6. Setiap kecurangan dan tindakan ilegal akan dilaporkan sepenuhnya kepada OJK dan masyarakat luas sesuai Hukum yang berlaku.
  7. Pengguna wajib mendapatkan saran dari profesional mengenai produk dan/atau jasa sebelum memutuskan untuk mengikatkan diri baik sebagai Pemberi Dana maupun Penerima Dana. Pengguna wajib mempelajari, mempertimbangkan serta memahami produk dan/atau jasa yang sesuai dengan Anda.
  8. Pemerintah yaitu dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan, tidak bertanggung jawab atas setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan oleh Pengguna, baik Pemberi Dana maupun Penerima Dana (baik karena kesengajaan atau kelalaian Pengguna) terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kesepakatan atau perikatan antara Penyelenggara dengan Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana.
  9. Setiap transaksi dan kegiatan pinjam meminjam atau pelaksanaan kesepakatan mengenai pinjam meminjam antara atau yang melibatkan Penyelenggara, Pemberi Dana, dan/atau Penerima Dana wajib dilakukan melalui escrow account dan virtual account sebagaimana yang diwajibkan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut merupakan bukti telah terjadinya pelanggaran hukum oleh Penyelenggara sehingga Penyelenggara wajib menanggung ganti rugi yang diderita oleh masing-masing Pengguna sebagai akibat langsung dari pelanggaran hukum tersebut di atas tanpa mengurangi hak Pengguna yang menderita kerugian menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT Intekno Raya merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia. Berdiri sebagai perusahaan yang telah diatur oleh dan dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, Perusahaan menyediakan layanan interfacing sebagai penghubung pihak yang memberikan pinjaman dan pihak yang membutuhkan pinjaman meliputi pendanaan dari individu, organisasi, maupun badan hukum kepada individu atau badan hukum tertentu. Perusahaan tidak menyediakan segala bentuk saran atau rekomendasi pendanaan terkait pilihan-pilihan dalam situs ini. Isi dan materi yang tersedia pada situs Danamerdeka dimaksudkan untuk memberikan informasi dan tidak dianggap sebagai sebuah penawaran, permohonan, undangan, saran, maupun rekomendasi untuk menginvestasikan sekuritas, produk pasar modal, atau jasa keuangan lainnya. Perusahaan dalam memberikan jasanya hanya terbatas pada fungsi administratif. Pendanaan dan pinjaman yang dilakukan melalui rekening Danamerdeka tidak akan dianggap sebagai simpanan yang diselenggarakan oleh Perusahaan seperti diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan tentang Perbankan di Indonesia. Perusahaan atau setiap Direktur, Pegawai, Karyawan, Wakil, Afiliasi, atau Agen-Agennya tidak memiliki tanggung jawab terkait dengan setiap gangguan atau masalah yang terjadi atau yang dianggap terjadi yang disebabkan oleh minimnya persiapan atau publikasi dari materi yang tercantum pada situs Perusahaan.

PT Intekno Raya (“Danamerdeka”) telah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi ("LPBBTI") dengan Surat Tanda Bukti Berizin dari OJK Nomor KEP-48/D.05/2020 tanggal 16 Oktober 2020 sehingga pelaksanaan kegiatan usahanya diawasi secara ketat oleh OJK berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.